BPPA Umumkan 18 Calon Anggota Dewan Pers Periode Baru

PERAWI.CO, Malang — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers mengumumkan 18 orang calon anggota Dewan Pers untuk periode tahun 2025-2028.
Mereka dipilih dari 42 nama bakal calon yang mendaftarkan diri ke BPPA sejak pendaftaran dibuka 20 Januari 2025 hingga penutupan pendaftaran pada Selasa, 11 Februari 2025.
Nama ke-18 calon anggota Dewan Pers tersebut ditetapkan dalam rapat pleno BPPA yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers pada Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/I/2023 tentang Statuta Dewan Pers, 18 orang calon anggota tadi masing-masing 6 orang yang mewakili organisasi wartawan dan dipilih oleh anggota BPPA yang mewakili organisasi wartawan; 6 orang orang dari unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh anggota BPPA yang mewakili organisasi perusahaan pers, serta 6 orang dari unsur tokoh masyarakat yang dipilih oleh BPPA Dewan Pers.
Baca juga: Dewan Pers Buka Pendaftaran Anggota Baru Periode 2025-2028
Ketua BPPA Bambang Santoso mengatakan, proses pemilihan calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dan disepakati bersama oleh Dewan Pers bersama konstituennya, dengan merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/I/2023 tentang Statuta Dewan Pers.
“Kami berharap masukan dari masyarakat ini akan mendorong terpilihnya anggota Dewan Pers yang memiliki kredibilitas, integritas, dan komitmen terhadap kemajuan pers di Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2025.
Delapan belas nama calon anggota Dewan Pers yang diumumkan BPPA masing-masing terdiri dari enam calon dari organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers dari organisasi perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang berhak mengusulkan maupun mendaftarkan kandidatnya adalah organisasi pers yang sudah diverifikasi jadi konstituen Dewan Pers.
Dewan Pers punya 11 konstituen yang terdiri dari empat organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta tujuh organisasi perusahaan pers: Serikat Perusahaan Pers (SPS, dulu Serikat Penerbit Suratkabar), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Baca juga: Penggunaan Artificial Intelligence dalam Karya Jurnalistik Harus Tetap Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Berikut ini 6 calon anggota Dewan Pers dari unsur organisasi wartawan:
- Abdul Manan.
- Maha Eka Swasta.
- Marah Sakti Siregar.
- Muhammad Jazuli.
- Sayid Iskandarsyah.
- Wahyu Triyogo.
Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers: 1. Dahlan Dahi.
- Eko Pamuji.
- Paulus Tri Agung Kristanto.
- Syamsudin Hadi Sutarto.
- Totok Suryanto.
- Yogi Hadi Ismanto.
Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat:
- Rosarita Niken Widiastuti.
- Albertus Wahyurudhantho.
- Dahlan Iskan.
- Komarudin Hidayat.
- M. Busyro Muqoddas.
- Ratna Komala.
Baca juga: Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin Buat Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa
Kata Santoso, BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama calon anggota Dewan Pers tersebut hingga hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 23.59 WIB melalui alamat surel BPPA@dewanpers.or.id.
Semua masukan akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas, dan nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan masukan. BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan.
Masukan-masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada Maret 2025.
COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025
2 Comments