Dewan Pers Buka Pendaftaran Anggota Baru Periode 2025-2028

PERAWI.CO, Malang — Dewan Pers melalui Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) mengumumkan pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, masa pendaftaran calon anggota Dewan Pers berlaku selama 21 hari atau tiga pekan terhitung sejak Senin, 20 Januari 2025, dan ditutup pada Selasa, 11 Februari.
Ninik menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/I/2023 tentang Statuta Dewan Pers, Dewan Pers bertindak sebagai penanggung jawab pemilihan dan membentuk BPPA untuk menyeleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers baru.
“Karena masa bakti Dewan Pers periode sekarang (2022-2025), termasuk saya di dalamnya, akan berakhir pada Mei nanti,” kata Ninik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin Buat Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa
BPPA diisi 13 orang. Keanggotaannya mewakili 4 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers yang lolos verifikasi dan jadi konstituen Dewan Pers.
Empat organisasi wartawan dimaksud: Persatuan wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sedangkan tujuh organisasi perusahaan pers bernama Serikat Perusahaan Pers (SPS, dulu Serikat Penerbit Suratkabar), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Anggota BPPA terpilih yakni Bambang Santoso (ketua), Winda Parwitasari (sekretaris) ditambah 11 anggota: Bayu Wardana, Gilang Iskandar, Suwarjono, Erik Kurniawan, M. Rafiq, Purwanto, Makali Kumar, Wayan Sudani, Agung Dharmajaya, Asep Setiawan, dan Arif Zulkifli.
Ketua BPPA Dewan Pers Bambang Santoso mengatakan, Dewan Pers sebagai payung ekosistem pers harus betul-betul mempersiapkan anggotanya di periode mendatang, mengingat kondisi media di tahun ini tidak lebih baik dari situasi tahun lalu, terutama di tengah gempuran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Santoso menekankan, anggota Dewan Pers mendatang diharapkan memahami dan menguasai teknologi seperti AI dan media baru untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi pers saat ini agar dapat menjalankan 7 fungsi dan tugas Dewan Pers dengan maksimal sehingga komunitas pers, masyarakat, dan pemerintah dapat dilayani dengan baik dan setara.
Oleh karena itu, kata Santoso, “Pemilihan Dewan Pers tahun ini akan lebih ketat karena kinerja Dewan Pers akan memengaruhi komite-komite ke depannya, terutama Komite Publisher Rights. Kami mendorong partisipasi konstituen untuk memberikan calon anggota atau teman-teman yang memiliki kapasitas silakan hubungi konstituen terkait untuk mendaftar.”
Baca juga: Pers Mahasiswa Bukanlah Anak Tiri Perguruan Tinggi
Ada 9 calon anggota Dewan Pers baru yang akan dipilih. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Statuta Dewan Pers, sembilan anggota Dewan Pers masing-masing tiga orang berasal dari organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.
Persyaratan Jadi Calon Anggota Dewan Pers
SYARAT UMUM:
- Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Memiliki integritas pribadi.
- Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
- Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
- Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
SYARAT ADMINISTRASI:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
- Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
- Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
- Menyertakan riwayat hidup (CV).
- Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
- Calon dari unsur wartawan:
- Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
- Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Untuk format dokumen, para calon anggota Dewan Pers sebagai berikut:
- Pakta integritas, surat keterangan calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat dapat diunduh dari laman https/id/format-dokumenhpps.
- Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui e-mail bppa/@dewanpers.or.id atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 -16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.
COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025
3 Comments