Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin Buat Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa

PERAWI, Malang — Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin Makassar bekerja sama membuat pedoman aktivitas pers mahasiswa atau persma.
Kerja sama antara Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin (Unhas) dicapai dalam kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kegiatan itu diadakan dua hari di Hotel Unhas, Makassar, pada Jumat-Sabtu, 18-19 Januari 2025. Hari pertama dipakai untuk sosialisasi PKS tersebut dan hari kedua digunakan untuk ngedraf pedoman yang dibuat diberi nama Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Hasanuddin.
Rancangan pedoman itu memuat banyak aspek penting seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian sengketa pemberitaan, serta prosedur pemberian hak jawab.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu hadir bersama Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung selaku Tenaga Ahli Dewan Pers.
Turut hadir Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) Profesor Muhammad Ruslin, Profesor Judhariksawan (pakar hukum dan dosen senior Fakultas Hukum Unhas), Doktor Alem Febri Sonni (dosen Ilmu Komunikasi Unhas), serta Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Abdullah Sanusi.
Penyusunan naskah pedoman dilakukan bersama oleh Direktorat Kemahasiswaan Unhas dan lembaga pers mahasiswa atau LPM yang ada di Unhas.
Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, LBH Pers Makassar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, dan delapan lembaga pers mahasiswa atau LPM.
Kehadiran LPM untuk untuk memastikan pedoman yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan memenuhi standar jurnalisme profesional di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: Pers Mahasiswa Bukanlah Anak Tiri Perguruan Tinggi
Dalam sambutannya, Profesor Ruslin mengatakan penyusunan pedoman itu merupakan upaya sangat bagus yang harus dibahas bersama para pemangku kepentingan atau stakeholders.
Dengan adanya pedoman itu diharapkan kegiatan penguatan dan perlindungan kegiatan pers kampus menjadi lebih berkualitas dan efektif sehingga dapat berdampak positif kepada masyarakat dan seluruh sivitas akademika Unhas.
Ruslin mengingatkan para pegiat pers kampus untuk terus giat belajar memahami masalah literasi, komunikasi, dan regulasi yang berkaitan dengan pers dan keterbukaan informasi. Setidaknya, dalam konteks kekinian, pers kampus juga dituntut mampu memerangi hoaks.
Ia pun meminta kepada Dewan Pers untuk membantu mendidik dan melatih para aktivis pers kampus Unhas supaya kapasitas dan kompetensi mereka meningkat, serta mereka diberi kesempatan untuk magang di kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Atas nama pimpinan, kami mengucapkan terima kasih banyak. Semoga aktivitas yang kita lakukan saat ini dapat memberikan dampak yang lebih besar serta menjadi amal jariyah di kemudian hari,” kata Profesor Ruslin.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pembuatan maupun penyusunan pedoman aktivitas pers mahasiswa itu merupakan implementasi dari PKS antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek.
Pedoman ini memuat berbagai aspek penting, seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.
Pedoman ini merupakan implementasi dari PKS antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsaintek) yang ditandatangani kedua pihak pada 18 Maret 2024.
Ninik menyatakan pedoman yang sedang disusun Direktorat Kemahasiswaan Unhas bersama LPM menjadi bagian penting dari tata kelola pers kampus yang profesional.
“Pers kampus atau pers mahasiswa tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” kata Ninik.
Baca juga: Kafe Pustaka, Kafe Literasi Berkonsep Mberot Kebudayaan
Ninik menggarisbawahi tentang pentingnya profesionalitas pers kampus dengan cara mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang diwajibkan pula kepada pers non-kampus.
Pembuatan pedoman aktivitas pers mahasiswa oleh perguruan tinggi negeri yang beroperasi sejak 10 September 1956 itu bisa menjadi benchmark atau tolok ukur bagi perguruan tinggi lain untuk menindaklanjuti PKS 18 Maret 2024.
Universitas Hasanuddin Pelopor Pembuatan Pedoman
Abdullah Sanusi sependapat dengan Ninik Rahayu. Ia mengatakan, organisasi mahasiswa, termasuk LPM, merupakan bagian integral kampus, yang merupakan wadah pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang keberadaannya secara resmi diakui dan disahkan oleh pimpinan universitas dan fakultas.
Sebagai lembaga resmi di lingkungan kampus, tata kelola dibutuhkan agar organisasi mahasiswa tetap selaras dengan cita-cita universitas, termasuk tetap mematuhi kode etik mahasiswa.
Abdullah menyebut penyusunan pedoman oleh Direktorat Kemahasiswaan dan LPM sebagai tonggak sejarah baru bagi Unhas yang mendukung kegiatan jurnalistik mahasiswa.
“Hari ini menjadi sejarah baru bagi Unhas yang telah menginisiasi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus. Finalisasi konsep pedoman ini menjadi langkah awal yang baik. Ke depan, pedoman ini masih akan melalui proses harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan yang sah,” kata Abdullah.
Baca juga: Cara Alicia Mencintai Indonesia melalui Lukisan Sepanjang 97 Meter
Selain itu, Abdullah menekankan tentang pentingnya kompetensi yang harus dimiliki pegiat pers kampus. Peningkatan kompetensi ini jadi perhatian khusus sehingga dalam pedoman terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan Unhas untuk meningkatkan kompetensi pers mahasiswa.
Unhas berkomitmen berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga pers mahasiswa, termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi profesi jurnalis profesional.
“Peningkatan kompetensi ini juga menjadi perhatian khusus. Untuk menjamin pelaksanaannya, sudah tertuang dalam pedoman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh Unhas dalam meningkatkan kompetensi persma,” tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu juga dilakukan dialog antara para pegiat persma dengan Dewan Pers. Dialog ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pers mahasiswa dan harapan agar pedoman yang disusun mampu menjawab kebutuhan mereka di lapangan.
Para jurnalis mahasiswa ini diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait isi implementasi dari PKS tentang penguatan dan perlindungan aktivitas pers mahasiswa tersebut.
Adapun delapan LPM di Unhas yang terlibat dalam penyusunan pedoman itu adalah Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025
One Comment