Cara Pemerintah Kota Malang Jaga Kelestarian Sumber Daya Air

PERAWI.CO, Malang — Pemerintah Kota Malang bertekad mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan (surface water) untuk mencegahnya terjadinya krisis ketersediaan air tanah atau artesis akibat pemanfaatan yang berlebihan sehingga kelestarian sumber daya air terjaga.
Menurut Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, pemanfaatan berlebihan air tanah dapat mengganggu stabilitas ekosistem dan konservasi lingkungan. Iwan mengaku sangat mencemaskan terjadinya krisis ketersediaan air tanah itu sehingga dibuatlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Ranperda ini kami buat agar pemanfaatan air permukaan bisa optimal sehingga kelestarian air tanah terjaga dan ketersediaannya tidak sampai habis,” kata Iwan Kurniawan dalam forum diskusi terpumpun atau FGD (focus group discussion) yang digelar di balai pertemuan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota (DPUPRPKP), Selasa, 12 Desember 2024.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air itu melibatkan para pemangku kepentingan terkait, antara lain Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Komisi C DPRD Kota Malang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Diah Ayu Kusuma Dewi, Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharijanto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dwi Rahayu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), dan Direktur Utama PDAM Tugu Tirta Priyo Sudibyo.
Forum diskusi itu menghadirkan dua narasumber, Guru Besar Teknik Pengairan Universitas Brawijaya Mohammad Bisri dan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muhammad Dahlan. Bisri menjabarkan kondisi sumber daya air di Kota Malang dan menekankan pentingnya pemanfaatan air permukaan. Sedangkan Dahlan memaparkan teknis pengajuan rancangan beleid tersebut.
Iwan mengatakan Kota Malang sangat membutuhkan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air untuk mengendalikan eksploitasi air tanah. Isi pokok Ranperda yang nantinya diusulkan pada parlemen Kota Malang itu terkait penggunaan air permukaan dan air tanah. Optimalisasi penggunaan air permukaan bertujuan untuk mengonservasi sumber daya air supaya tidak cepat habis, sekaligus menjaga kualitas air dan melestarikan lingkungan.
“Melalui FGD ini, saya mengajak semua pihak memberikan tanggapan dan masukan, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nanti dapat mengakomodasi kepentingan bersama dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan,” ujar Iwan.
Penggunaan Air Tanah Masih Tinggi
Berdasarkan data teknis, ujar Iwan, penggunaan air tanah di wilayah Kota Malang masih tinggi dan bisa berdampak buruk yang signifikan sehingga diperlukan regulasi yang dapat melindungi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkualitas.
“Ranperda ini merupakan langkah fundamental yang harus kami ambil sebagai dasar hukum untuk menyelamatkan masa depan sumber daya air Kota Malang. Hal ini harus kami prioritaskan untuk diselesaikan,” kata Iwan.
Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharjanto menambahkan, sedikitnya 14 ribu orang di Kota Malang masih menggunakan artesis. Mereka tergabung dalam Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum atau Hippam. Instansinya tidak bisa otomatis melarang mereka.
Namun, secara bertahap dan persuasif, DPUPRKP ingin penggunaan air tanah dikurangi untuk menghindari kerusakan ekosistem dan sebagai gantinya masyarakat pengguna air tanah bisa memanfaatkan air permukaan, seperti air sungai.
Pemerintah Kota Malang sudah memiliki fasilitas pengelolaan air permukaan berupa instalasi pengelolaan air (IPA) atau water treatment plant (WTP) yang berada di wilayah Kecamatan Blimbing. Instalasi ini memanfaatkan air Kali Bango.
DPUPRKP juga akan mengevaluasi penggunaan 50 sumur bor agar fungsinya nanti bisa selaras dengan ketentuan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang sedang disosialisasikan.
4 Comments