Dewan Pers Serukan Tolak Permintaan THR dari Wartawan dan Organisasi Pers

PERAWI.CO, Malang — Dewan Pers menyerukan kepada masyarakat agar menolak permintaan tunjangan hari raya atau THR lebaran tahun ini yang disampaikan wartawan, organisasi pers, dan perusahaan media.

Imbauan itu tertuang dalam surat Nomor: 183/DP/K/III/2025 Tanggal 8 Maret 2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Surat edaran Dewan Pers itu ditujukan kepada 9 pihak, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), pimpinan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD), pimpinan perusahaan, kepala biro hubungan masyarakat (karo humas) dan protokoler pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota se-Indonesia, serta kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Baca juga: Penggunaan Artificial Intelligence dalam Karya Jurnalistik Harus Tetap Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak yang disebutkan di atas agar tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Menegakkan Etika Profesi Wartawan

Larangan memberikan THR bertujuan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers juga menegaskan tidak bisa menolerir praktik buruk berupa wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini dan mereka meminta-minta sumbangan, bingkisan maupun THR.

Baca juga: Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin Buat Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers. Masyarakat wajib menolak pihak yang menghubungi dengan mengaku sebagai wartawan dari media atau sebuah organisasi wartawan untuk meminta THR maupun barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun baik pada saat menjelang maupun di luar masa Lebaran.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau

alamat mereka untuk segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat dan Dewan Pers melalui nomor pengaduan 081188880528.

Konstituen Dewan Pers 

Dalam surat imbauan itu juga disebutkan ada 4 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers yang telah diverifikasi dan resmi jadi konstituen Dewan Pers.

Empat organisasi wartawan dimaksud:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
  4. Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Sedangkan tujuh organisasi perusahaan pers:

  1. Serikat Perusahaan Pers (SPS, dulu Serikat Penerbit Suratkabar).
  2. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI).
  3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
  5. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
  6. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
  7. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Baca juga: Pemerintah Kota Malang Siapkan Anggaran THR Lebaran 2025

Dalam suratnya, Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H termasuk dari pihak-pihak yang mengaku wartawan dari media maupun organisasi konstituen Dewan Pers.

“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” demikian penutup surat Dewan Pers itu.

Baca juga: Pers Mahasiswa Bukanlah Anak Tiri Perguruan Tinggi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *