Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur 2025 Tidak Naik

PERAWI, Malang — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB tahun 2025 tidak naik.
Kepastian itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam rapat pembahasan dan sosialisasi bertajuk “Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah” yang digelar di Aston Sidoarjo City Hotel selama dua hari, Rabu-Kamis, 18-19 Desember 2024.
Pertemuan tersebut diikuti oleh pimpinan agen tunggal pemegang merek/agen pemegang merek (ATPM/APM), main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi dan ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Bobby mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) resmi berlaku tahun depan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih tidak menaikkan pajak PKB dan BBNKB.
“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Namun Bapak Pj (Penjabat) Gubernur telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat sehingga pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun ini,” kata Bobby sebagaimana dikutip dari akun media sosial Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur @bapendajatim, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: Transaksi QRIS Meningkat, Penggunaan Kartu ATM Debit Menurun
Arahan yang dimaksud Bobby merujuk pada Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Keputusan itu dibuat dengan mengacu pada Pasal 96 Undang-Undang HKPD yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
Tidak naiknya PKB dan BBNKB tahun 2025 membuat pendapatan asli daerah atau PAD Provinsi Jawa Timur turun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen—pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu—bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur.
Berdasarkan Undang-Undang HKPD, besaran tarif PKB turun 0,3 persen dari tarif 1,5 persen jadi 1,2 persen. BBNKB turun 0,5 persen dari tarif 12,5 persen jadi 12 persen. Sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol atau gratis.