KPK Serahkan Aset Koruptor kepada Surabaya dan Malang

PERAWI.CO, Malang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset barang rampasan negara dari koruptor kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Barang rampasan yang diserahkan KPK berupa tanah dan atau bangunan senilai Rp 15.667.681.000 atau hampir mencapai Rp 17 miliar. Penyerahan barang rampasan negara menggunakan mekanisme hibah ini dilakukan di Balai Kota Surabaya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, barang rampasan negara yang dihibahkan berupa dua bidang tanah seluas 3.852 meter persegi senilai Rp 3,9 miliar yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, serta 8 bidang tanah/bangunan senilai Rp 11,7 miliar diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, penyerahan 10 aset barang rampasan negara itu merupakan upaya mempercepat pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi, sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Pohon Akan Ditebang, Wali Kota Malang Diprotes Walhi Jatim
Selain untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, kata Mungki, proses hibah juga untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (dari Bahasa Belanda: inkracht). Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali untuk negara dan masyarakat.
“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.
Mungki menegaskan, KPK tidak hanya menyerahkan hibah begitu saja, tapi juga memantau pemanfaatan barang-barang hibah yang diterima oleh kedua pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur itu, apakah sudah sudah sesuai pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kata Mungki, pelaksanaan hibah barang-barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Baca juga: Dewan Pers Serukan Tolak Permintaan THR dari Wartawan dan Organisasi Pers
Aset yang Diterima Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima langsung pemindahtanganan BMN melalui mekanisme hibah dari KPK berupa delapan unit tanah dan atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp11.756.311.000 atau hampir mencapai Rp 12 miliar.
Eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.
Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah inkrah.
Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Rincian barang rampasan yang diterima Pemkot Surabaya dari KPK berupa 7 unit apartemen/rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 meter persegi bernilai Rp 8.347.991.000 dan an sebidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 522 meter bersegi senilai Rp3.408.320.000.
Baca juga: Belajar Pancasila dan Kewarganegaraan dari Film Jalan Raya Pos
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi langkah KPK yang menghibahkan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan pemerintah daerah.
Eri merencanakan aset tanah dan bangunan yang diserahkan KPK dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya yang lebih masif.
Ia juga memastikan aset hibah melalui pemindahtanganan BMN dari KPK akan dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Surabaya dan sekitarnya.
“Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata Eri.
Aset yang Diterima Pemerintah Kabupaten Malang
Melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan atau bangunan seluas 3.852 meter persegi senilai Rp 3.911.370.000 yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau.
Bupati Malang Muhammad Sanusi mengatakan aset yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) Landungsari akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Aset rampasan tersebut berasal dari perkara korupsi dan TPPU atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo (final).
Baca juga: Haul Gus Dur, dari Inul Daratista sampai Waduk Kedung Ombo
Sanusi juga menegaskan komitmen Pemkab Malang untuk mengembangkan aset hibah agar dikelola optimal oleh Pemdes Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.
“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” kata Sanusi.