Kantor Imigrasi Malang Terbitkan 73 Ribu Paspor Selama Tahun 2024

Kantor Imigrasi Malang
Suasana di Kantor Imigrasi Malang, 30 November 2021. PERAWI/Abdi Purmono

PERAWI, Malang — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Malang (Kantor Imigrasi Malang) menerbitkan 73.338 paspor sejak awal Januari hingga 20 Desember tahun ini.

Kepala Kantor Imigrasi Malang Anggoro Widjanarko menjabarkan capaian kinerja instansi yang ia pimpin dalam setahun terakhir. Pencapaian ini menjadi tonggak penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Kanim Malang.

Wilayah kerja Kanim Malang mencakup empat kota (Malang, Batu, Pasuruan, dan Probolinggo) dan tiga kabupaten (Malang, Pasuruan, dan Probolinggo) dengan populasi penduduk sekitar 6,9 juta jiwa.

“Kami berkomitmen memberikan layanan cepat, transparan, dan inovatif, dengan disertai penguatan penegakan hukum. Semua ini kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilker (wilayah kerja) kami,” kata Anggoro dalam jumpa pers akhir tahun di Kanim Malang, Jumat, 20 Desember 2024.

Pelaksanaan acara itu bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh perihal pencapaian yang diraih selama setahun terakhir. Pencapaiannya meliputi aspek pelayanan paspor, pelayanan izin tinggal, pengawasan dan penindakan keimigrasian (wasdakim), dan realisasi penerimaan anggaran.

Dari sisi pelayanan paspor, dari 73.338 paspor yang diterbitkan termasuk di dalamnya 18.402 paspor elektronik. Jika dirata-ratakan, Kanim Malang menerbitkan 150 paspor per hari.

Penerbitan paspor menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 33,81 miliar atau mencapai hampir 334 persen dari target. Adapun total realisasi anggaran mencapai 97,49 persen dari target.

Kanim Malang juga menolak 527 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan oleh calon pekerja migran Indonesia alias tenaga kerja Indonesia (PMI/TKI) nonprosedural. Penolakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jika memang harus ditolak, kami tetap arahkan pemohon untuk mengurus dokumen-dokumennya melalui Kementerian Tenaga Kerja. Ada juga beberapa permononan paspor kami tolak karena tujuannya buat paspor sangat meragukan, enggak jelas ke luar negerinya mau ngapain,” ujar Anggoro.

Pejabat imigrasi kelahiran Jakarta, 26 Oktober 1985, itu melanjutkan,  terkait TPPO, Kanim Malang telah membentuk desa binaan imigrasi dan kelompok petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa. Tugas pokok Pimpasa adalah memberikan edukasi keimigrasian agar masyarakat dapat mencegah sekaligus terhindar dari praktik perdagangan manusia atau human trafficking.

Selain pelayanan paspor, Kanim Malang menerbitkan 1.999 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pelayanan izin tinggal ini mencakup perpanjangan izin tinggal kunjungan, penerbitan izin tinggal terbatas atau Itas, dan izin tinggal tetap atau Itap.

Bukan hanya melayani izin tinggal WNA, Kanim Malang juga melaksanakan wasdakim terhadap WNA dengan capaian berupa 53 tindakan administratif keimigrasian, seperti pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sepanjang 2024, Kanim Malang telah mendeportasi 15 WNA.

Pelaksanaan wasdakim juga dilakukan dengan instansi terkait dalam bentuk operasi gabungan sebanyak 8 kegiatan. Operasi gabungan ini seperti mendatangi tempat tinggal dan tempat kerja WNA.

Kinerja selama 2024 berbuah sejumlah penghargaan. Kanim Malang diganjar penghargaan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang sebagai satuan kerja terbaik atas kinerja pelaksana anggaran untuk periode triwulan pertama dan ketiga, serta perhargaan sebagai juara I kategori penerapan digitalisasi pembayaran yang berdampak terhadap peningkatan efisiensi dan transparansi pembayaran melalui platform digital.

Selain penghargaan dari KPPN Malang, kantor imigrasi yang berdiri pada 1961 ini mendapat penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah penghargaan serupa diperoleh pada 2023. Intinya, Kanim Malang dinilai berhasil mengelola informasi publik dan melayani pengaduan masyarakat.

Masih di tahun yang sama, Kanim Malang mendapat penghargaan kategori Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran kami serta dukungan penuh dari masyarakat. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan,” ujar Anggoro, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Sulawesi Selatan.

Acara jumpa pers itu turut dihadiri Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Herdaus menekankan pentingnya sinergi antara Kanim Malang dengan instansi terkait, termasuk masyarakat.

Sinergi maupun kolaborasi itu harus ditingkatkan dan diperkuat untuk meningkatkan pelayanan yang inovatif berbasis digital sehingga capaian kinerja tahun ini terlampaui pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

COPYRIGHT © PERAWI.CO 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *