|

Aktivis di Kota Malang Suarakan 14 Tuntutan Saat Penutupan Kampanye 16 HAKTP

kekerasan terhadap perempuan

PERAWI, Malang — Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan atau 16HAKTP di Kota Malang ditutup dengan demonstrasi yang dilakukan sekitar 30 orang mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Gerak Bersama (AGB) pada Jumat, 13 Desember 2024.

Kampanye 16HAKTP dimotori Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dan digelar di sejumlah kota di Indonesia sejak 25 November hingga 10 Desember tahun ini, dengan tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan.”

Juru Bicara AGB Yuni Lasari mengatakan, aksi mereka awali pukul 14.00 WIB di depan Balai Kota Malang dan berakhir di perempatan kawasan wisata Kayutangan pukul 16.30 WIB. AGB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, pemenuhan hak-hak korban, dan penyudahan kekerasan terhadap perempuan.

“Aksi kami sebagai bentuk solidaritas sekaligus respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, seperti yang sudah disuarakan Komnas Perempuan,” kata Yuni.

Mengutip Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, kata Yuni, terdapat 289.111 pengaduan kekerasan terhadap perempuan pada 2023. Sebanyak 4.347 pengaduan merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, yang 3.303 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender atau KBG. Rata-rata, dengan jumlah ini, berarti Komnas Perempuan menerima 16 pengaduan kasus setiap hari.

Berdasarkan Catahu pula diketahui, kasus KBG masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal atau domestik, yakni sebanyak 284.741 kasus (98,5 persen), disusul kekerasan terhadap perempuan di ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1,4 persen), dan ranah negara sebanyak 188 kasus (0,1 persen).

Data Catahu Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara mencerminkan kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.

Memang sudah ada kemajuan penting di Indonesia terkait perlindungan perempuan. Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang TPKS) beserta aturan turunan yang terdiri dari tiga peraturan presiden dan satu peraturan pemerintah yang sudah diundangkan belum sepenuhnya menjamin keamanan perempuan.

Hal itu terbukti dari meningkatnya jumlah kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam kurun 2020-September 2023 terdapat 798 kasus femisida. Sedangkan dari Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2024 muncul 290 kasus femisida. Keberpihakan aparat penegak hukum dalam kasus femisida belum terlalu bagus. Padahal, femisida merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan.

“Dari data Komnas Perempuan itu saja kita tahu bahwa kaum perempuan masih harus lebih kuat dan gigih berjuang untuk mendapat keadilan dan kesetaraan gendernya,” kata Yuni.

Dalam aksinya, AGB menyampaikan 14 tuntutan. Tuntutannya antara lain, mendesak kepada DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; pemberian upah yang layak dan setara, khususnya bagi perempuan, serta  memberikan layanan aman aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Bukan menyuarakan kepentingan perempuan, AGB juga menyuarakan tuntutan pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan pemenuhan hak-hak korban; pemerintah diminta memperbanyak ruang terbuka hijau yang aman, serta tuntutan penghentian kriminalisasi terhadap petani dan pembebasan Muhriyono, petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang ditangkap polisi pada Minggu, 9 Juni 2024.

Sejarah Singkat Kampanye 16HAKTP 

Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Gerakan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.

Kampanye 16HAKTP dilaksanakan tiap tahun mulai 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) sampai 10 Desember (Hari Hak Asasi Manusia Internasional). Pemilihan rentang waktu aksi ini merupakan simbolisasi hubungan antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta penekanan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi insiator kampanye 16HAKTP sejak 2001. Selain jadi inisiator, Komnas Perempuan juga menjadi fasilitator pelaksanaan kampanye di daerah-daerah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

Hal itu sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan, yakni bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

COPYRIGHT © PERAWI.CO 2024

 

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *