PPN 12 Persen Jadi Kado Tahun Baru bagi Kaum Bawah dan Menengah
PEMERINTAH berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 setelah lebih dulu menaikkan PPN jadi 11 persen pada 1 April 2022. Dua kebijakan baru itu pun mengakhiri tarif PPN 10 persen yang berlaku sejak 1983. Empat puluh satu tahun silam berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak…