|

Semua Wisatawan Wajib Patuhi 10 Larangan Saat Berada di Kawasan TNBTS

Kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo pada 1 September 2023 akibat ulah wisatawan. PERAWI/Abdi Purmono

PERAWI, Malang — Semua wisatawan maupun pengunjung yang tidak berwisata wajib mematuhi sepuluh larangan saat berada di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS.

Namun, kebanyakan pengunjung, terutama wisatawan atau turis, belum tahu apa saja larangan yang berlaku dalam kawasan TNBTS. Kalau pun sudah tahu, masih ada saja yang melanggarnya.

“Ini sudah ada larangan yang diberlakukan, tapi masih ada saja yang melanggar. Padahal aturan dibuat demi menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian ekosistem kawasan TNBTS,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani kepada Perawi, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca juga: Dibuka 5 Bulan, Ranu Regulo TNBTS DItutup akibat Cuaca Ekstrem

Menurut Septi, apabila pengunjung turut aktif menjaga kelestarian kawasan TNBTS, maka manfaatnya juga kembali kepada mereka dan masyarakat secara luas.

Manfaatnya dalam bentuk ekonomi; tempat yang indah, asri, dan menyenangkan, serta manfaat ekologis berupa ketersediaan oksigen bagi manusia, flora dan fauna, sekaligus penyerapan karbon.

Pranata Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama menambahkan, sebenarnya ada 10 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pengunjung selama berada di dalam kawasan TNBTS.

“Secara umum, seluruh larangan hampir sama semua di TNBTS. Tidak ada yang khusus dan spesifik kecuali larangan mandi, berenang, dan mencuci di Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo,” kata Endrip.

Baca juga: Kali Ini Pendakian Gunung Semeru Ditutup tanpa Batas Waktu

Ranu Kumbolo
Ranu Kumbolo, Jumat, 25 September 2020. PERAWI/Abdi Purmono
Patuhi Sepuluh Larangan

Seperti halnya objek wisata lain, Balai Besar TNBTS juga mewajibkan para pengunjung untuk melapor dan membayar tiket masuk dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Tiket masuk tidak berlaku bagi masyarakat Tengger sebagai penduduk asli kawasan TNBTS.

Berikut ini sepuluh larangan dalam kawasan TNBTS:

  1. Dilarang mandi dan berenang.

Pengunjung dilarang mandi dan berenang di perairan Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo supaya kelestarian danau terjaga, sekaligus menjaga keselamatan pengunjung mengingat perairan kedua danau cukup dalam dan bersuhu sangat dingin.

Pernah seorang mahasiswa asal Malang melanggar larangan ini. Ia berenang di Ranu Regulo pada pagi hari, saat suhu air sedang sangat dingin sedingin-dinginnya. Diduga, tubuhnya mendadak mengalami kram dan kaku. Akibatnya, ia tenggelam pada 24 Juni 2012. Jasadnya baru ditemukan pada 1 Juli tahun yang sama.

Ranu Regulo berada di ketinggian sekitar 2.100 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan suhu terdingin air mencapai -4 derajat Celcius.

Bayangkan saja jika Anda mandi di perairan Ranu Kumbolo yang berada di ketinggian sekitar 2.400 mdpl dan tentu saja airnya lebih dingin lagi.

Baca juga: Inilah Besaran Tarif dan Larangan Mendaki Gunung Semeru

  1. Dilarang memancing.

Siapa pun yang mengunjungi kawasan TNBTS dilarang memancing ikan, apalagi memancing keributan, karena tugas pokok Balai Besar TNBTS adalah melindungi kelestarian seluruh flora dan fauna di dalamnya.

Memancing masih diperbolehkan bagi masyarakat Tengger yang tinggal di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Desa Ranupani (8.293 hektare) bersama Desa Ngadas (395 hektare) di Kabupaten Malang merupakan desa enklave, yaitu desa yang batas wilayah dan geografinya tepat berada di jantung kawasan TNBTS.

  1. Dilarang mencuci.

Semua pengunjung Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo dilarang mencuci peralatan masak dan makan di perairan danau supaya tidak mengotori perairan.

Jadi, wisatawan yang berkemah di sana dipersilakan memberikan peralatan masak dan makan dengan kain atau kertas khusus yang biasa dibawa pendaki.

Atau, pengunjung masih boleh ambil air pakai ember atau gayung, lalu airnya dibawa ke darat dan dipakai mencuci peralatan masak dan makan, tapi air cucian tidak boleh dialirkan ke danau. Dan ingat, mencucinya tanpa menggunakan cairan maupun sabun pencuci piring dan gelas.

  1. Dilarang menebang pohon dan tumbuhan.

Larangan ini berlaku di seluruh kawasan TNBTS. Larangan ini pernah dilanggar kru produksi film 5 Cm pada 2012 di area Ranu Kumbolo, lokasi kemping favorit para pendaki. Bukan cuma menebang, kru film pun nyebur ke dalam Ranu Kumbolo.

  1. Dilarang berkemah saat terjadi badai.

Semua pengunjung dilarang mendirikan tenda untuk berkemah saat terjadi badai. Jika badainya kecil dan tidak terlalu mengancam keselamatan jiwa, ya masih boleh berkemah di area terbuka.

Namun, tetap tidak boleh berkemah di bawah pohon untuk mengantisipasi jika badai yang tadinya dianggap biasa atau badai kecil berubah jadi badai besar yang berangin sangat kencang.

  1. Dilarang buang sampah sembarangan.

Ya, siapa pun pengunjung kawasan TNBTS dilarang membuang sampah sembarangan di seluruh kawasan. Lagi pula, larangan membuang sampah sembarangan berlaku di mana pun, bukan hanya di tempat wisata.

Hanya saja, bagi pengunjung TNBTS diwajibkan membungkus sampah bawaan mereka untuk dikumpulkan di tempat sampah yang disediakan pengelola kawasan.

Baca juga: Siswa SMA Ini Minta Presiden Prabowo Subianto Batasi Produksi Plastik

Khusus bagi pengunjung Ranu Regulo dan pendaki Gunung Semeru, mereka diwajibkan membungkus sampah untuk dibawa ke tempat pengumpulan sampah yang berada di samping Kantor Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani alias pos pendaftaran pengunjung Ranu Regulo dan pendaki Gunung Semeru.

  1. Dilarang mencoret-coret dan menempel stiker.

Melakukan vandalisme dan merusak fasilitas wisata seperti mencoreti papan pengumuman dan papan informasi, atau menempel stiker pada cermin cembung (convex mirror) yang dipasang di tikungan jalan dalam kawasan TNBTS.

  1. Dilarang membuat api unggun.

Setiap pengunjung dilarang membuat api unggun atau perapian dalam kawasan TNBTS yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Kebakaran hebat yang melanda kawasan wisata Gunung Bromo pada akhir Agustus sampai minggu pertama September 2023 juga bermula dari ulah wisatawan yang sembarangan menggunakan flare atau cerawat di area Lembah Watangan, dekat papan tulisan Bukit Teletubbies.

  1. Dilarang berbuat asusila.

Ya, larangan ini berlaku di mana saja, tidak hanya di dalam kawasan TNBTS kok. Tidak usah diperjelas pun, Anda sudah paham maksudnya.

  1. Dilarang menggunakan drone

Penggunaan drone (pesawat nirawak) untuk tujuan komersial dilarang di Ranu Regulo maupun di seluruh kawasan TNBTS kecuali digunakan untuk kegiatan riset, serta pencarian dan penyelamatan dengan surat izin khusus dari Balai Besar TNBTS.

Jenis kegiatan di kawasan TNBTS yang harus pakai SImaksi. PERAWI/Abdi Purmono

Sebenarnya, menurut Septi, penggunaan drone untuk kegiatan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam peraturan itu disebutkan pengambilan film/video/foto komersial (termasuk iklan dan prewedding) dengan menggunakan kamera, handycam, dan drone harus menggunakan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dan dikenakan PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku.

Baca juga: Balai Besar TNBTS Tanam Seribuan Bibit Pohon untuk Selamatkan Danau Ranupani

Jenis kegiatan yang memerlukan Simaksi adalah penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film nonkomersial, pembuatan film dokumenter, ekspedisi, dan jurnalistik.

“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan TNBTS demi kebaikan kita bersama,” kata Septi.

COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025

 

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *