Polres Batu Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata sebagai Tersangka Penyebab Kecelakaan

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Dok. Humas Polres Batu.

PERAWI, Malang — Kepolisian Resor Kota Batu menetapkan RW sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu.

Bus pariwisata Sakhindra Trans DK-7949-GB milik RW mengalami kecelakaan pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Bus yang mengalami rem blong ini menabrak 6 mobil dan 10 sepeda motor. Akibatnya, 10 orang luka-luka dan 4 orang meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Yudha Pranata mengatakan, pria berusia 33 tahun yang tinggal di Denpasar, Bali, itu merupakan pemilik PT Sakhidra Cemerlang Wisata dan sekaligus pemilik bus Sakhindra Trans sehingga ia harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Penetapan RW, warga Denpasar, sebagai tersangka merujuk pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Batu yang bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dinas Perhubungan (Dishub), dan dipandu oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan, juga berdasarkan alat bukti yang didapat serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Lalu didapati ada korelasi yang kuat antara driver dan pemilik bus sehingga tadi malam (Kamis, 17 Januari 2025), kami tetapkan RW sebagai tersangka,” kata Andi dalam jumpa pers pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca juga: Enam Wisatawan di Kota Batu Dilarikan ke Rumah Sakit

Andi melanjutkan, penetapan status tersangka pada RW juga berdasarkan dugaan adanya unsur kesengajaan, bahwa RW dianggap mengetahui kondisi bus Hino bernomor polisi DK-7949-GB miliknya tidak dirawat dengan baik, tidak mengikuti uji kir kendaraan bermotor secara berkala, sehingga sebenarnya tidak layak dioperasikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara diketahui bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan Nomor: 154 Tanggal 25 Oktober 2024, dengan kedudukan di Kota Denpasar dan bergerak di bidang angkutan wisata.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum mempunyai izin trayek pula.

“Berdasarkan pemeriksaan Dishub juga diperoleh sejumlah temuan, di antaranya, kampas rem depan sebelah kanan dan kiri serta kampas kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Kondisi tromol-tromolnya juga tidak bagus sehingga kami berkesimpulan pemilik kendaraan tidak memberikan perawatan berkala pada busnya,” ujar Andi.

Baca juga: Wisata dan Belajar Konservasi Lingkungan di Hutan Lindung Kasinan Kota Batu

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan supir bus yang berinisial MAS, 30 tahun, sebagai tersangka. Warga Bekasi ini dijerat dengan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sedangkan RW disangka melanggar Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 359 atau 360 KUHP.

“RW dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan MAS terancam pidana selama 12 tahun,” kata Andi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *