Penghargaan untuk Munir Dikembalikan ke Fakultas Hukum UB
PERAWI.CO, Malang — Pejuang hak asasi manusia Munir Said Thalib diberi penghargaan prominen alumni oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk kategori penguatan masyarakat sipil.
Penghargaan untuk Munir tercantum dalam sertifikat Nomor: 09008/UN10.F010/B/KM/2025 tanggal 7 November 2025. Alumni FHUB 1985 ini menerima penghargaan sebagai pembela HAM.
Penghargaan diberikan FHUB di Jakarta pada Jumat malam, 7 November kemarin. Selain Munir, FHUB juga memberikan penghargaan kepada 19 alumni dan 9 pegawai FHUB sehingga total ada 29 penerima penghargaan.
Selain Munir, ada tiga alumni FHUB lainnya yang menerima penghargaan prominen untuk kategori serupa, yakni Don Bosco Selamun (1987) sebagai jurnalis senior, Dedi Prihambudi (1987) sebagai aktivis advokasi dan pembela hak masyarakat, serta Agus Sugiarto (1983) sebagai penggerak digitalisasi ekonomi dan perbankan.
Tapi, sertifikat penghargaan untuk Munir dikembalikan oleh Suciwati melalui Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) selaku perwakilan keluarga Munir. Pengembaliannya dilampiri dua lembar “Surat Keberatan atas Pemberian Penghargaan Alumni Prominen kepada Almarhum Munir Said Thalib oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya” Nomor: 01/Kasum/2025 Tanggal 16 November 2025.
Surat keberatan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti itu sejatinya ditujukan kepada Dekan FHUB Aan Eko Widiarto. Namun Suciwati justru menyerahkannya kepada Ali Safa’at, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan dekan FHUB periode 2018-2023.
“Penghargaan dan suratnya kami kembalikan pada hari ini kepada Fakultas Hukum UB lewat Ali Safa’at,” kata Suciwati kepada Perawi.co, Senin sore, 17 November 2025.
Baca juga: Alumni dan Pegawai Fakultas Hukum UB Diberi Penghargaan
Dia tidak menyebutkan menyebutkan alasan surat diserahkan kepada Ali Safa’at dan bukan kepada Aan Eko Widiarto. Lalu, Suciwati mengarahkan Perawi.co untuk menghubungi Bivitri.
Di awal surat, KASUM menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang dianugerahkan kepada almarhum Cak Munir—sapaan karib Munir Said Thalib—atas kontribusinya dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat demokrasi di Indonesia oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FHUB).
Ada dua pertimbangan maupun alasan KASUM mengembalikan penghargaan tersebut.
Pertama, terdapat penerima penghargaan yang punya rekam jejak bermasalah, termasuk pejabat di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI. Rekam jejak mereka berkontradiksi dengan penyelesaian kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing terhadap Munir (7 September 2004) dan menyakiti perkembangan HAM di Indonesia.
Kedua, pemberian penghargaan atas nama Munir Said Thalib semestinya berlandaskan pada integritas moral, keberpihakan pada korban, dan konsistensi perjuangan HAM. Almarhum Munir dikenal sebagai sosok yang menolak kekerasan, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Menganugerahkan penghargaan yang sama kepada pihak-pihak dengan rekam jejak yang dipertanyakan justru mencederai makna penghargaan ini dan berpotensi menjadi bentuk pelecehan terhadap warisan moral (banality of evil) yang ditinggalkan oleh Munir,” kata Bivitri, sebagaimana tertulis dalam surat.
KASUM menyarankan kepada FHUB agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan kriteria pemberian penghargaan agar tidak bertentangan penegakan HAM.

Perawi.co menghubungi Aan Eko Widiarto. Ia mengaku belum mendapat informasi pengembalian penghargaan untuk Munir oleh Suciwati.
Menurut Aan, FHUB memberikan penghargaan prominen alumni kepada Munir, maka Munir sendiri yang bisa menentukan menolak atau tidak menolak penghargaan tersebut.
Aan menegaskan bahwa Munir telah menjadi teladan bagi segenap alumni FHUB dan seluruh anak bangsa dalam memperjuangkan HAM. Tidak ada pihak yang berhak mengatasnamakan Munir untuk menolak penghargaan yang diberikan almamaternya.
“Bagi kami, “Cak Munir adalah milik publik, bukan milik individu, sebagaimana beliau dulu berjuang untuk publik. Jangan mengecilkan beliau menjadi milik individu sehingga seolah-olah Cak Munir anti-sosial, tidak mau menerima kampusnya sendiri,” kata Aan.
Baca juga: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Buka Toko Cendera Mata
COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025
