Dibuka 5 Bulan, Ranu Regulo TNBTS Ditutup akibat Cuaca Ekstrem

PERAWI, Malang — Objek wisata alam Danau Regulo atau Ranu Regulo yang berada di lereng Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali ditutup akibat kondisi cuaca ekstrem.
Padahal, Ranu Regulo baru dibuka lagi selama 5 bulan sejak 10 September 2024. Penutupan berlaku mulai hari ini, Kamis, 6 Februari 2025, hingga Jumat, 21 Februari tahun yang sama.
Penutupan Ranu Regulo disebutkan dalam Melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.5/T.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha.
Menurut Rudijanta, penutupan Ranu Regulo dilakukan berdasarkan rekomendasi buatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang kondisi cuaca ekstrem sepanjang Februari 2025.
Penutupan bisa saja diperpanjang seperti yang dilakukan terhadap jalur pendakian Gunung Semeru apabila kondisi cuaca ekstrem masih berlanjut.
Baca juga: Kali Ini Pendakian Gunung Semeru Ditutup tanpa Batas Waktu
Sama dengan penutupan Gunung Semeru, kata Rudijanta, penutupan Ranu Regulo juga merupakan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung dari ancaman bencana alam yang dipicu oleh cuaca ekstrem. Cuaca ekstrem ini ditandai dengan tingginya intensitas hujan dan angin kencang.
“Ya, alasan utamanya karena kondisi cuaca ekstrem. Tapi penutupan ini juga bisa jadi cara untuk recovery (pemulihan) ekosistem Ranu Regulo yang selama ini lebih dikenal sebagai tempat camping (berkemah) yang tetap dibuka di saat pendakian (Gunung Semeru) ditutup,” kata Rudijanta kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi keputusan menutup Ranu Regulo dengan cara tidak melakukan kegiatan ilegal apa pun yang bisa berdampak sanksi berupa peringatan keras dan tindakan tegas kepada pelanggar larangan.
Penutupan tersebut merupakan keputusan penutupan kedua yang dibuat oleh Balai Besar TNBTS dalam setahun terakhir.
Penutupan pertama dikabarkan Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.1/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/02/2024 Tanggal 4 Februari 2024 tentang penutupan Ranu Regulo akibat kondisi cuaca buruk.
Baca juga: Balai Besar TNBTS Tanam Seribuan Bibit Pohon untuk Selamatkan Ranupani
Lalu, melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 Tanggal 3 September 2024, Ranu Regulo dibuka per 10 September 2024, dengan kuota maksimal pengunjung 300 orang per hari.
Profil Singkat Ranu Regulo
Ranu Regulo bertetangga dekat dengan Ranupani—sering ditulis Ranu Pani dan dibaca Ranu Pane atau Ranupane. Lokasi kedua danau terpisah jarak sekitar 250 meter.
Kata ranu sejatinya berasal dari bahasa Sansekerta, yang bermakna air dan kolam. Maknanya kemudian berkembang menjadi danau atau telaga.
Ranu Regulo dan Ranupani sama-sama berada di ketinggian sekitar 2.100 meter di atas permukaan laut dan sama-sama di wilayah administratif Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Selain Ranu Regulo dan Ranupani, masih ada empat danau lagi dalam kawasan TNBTS, yaitu Ranu Kumbolo, Ranu Darungan, Ranu Pakis, dan Ranu Tompe.
Baca juga: Wisata Gunung Bromo Ditutup Selama Dua Hari untuk Hormati Wulan Kapitu
Sejak lama Ranu Regulo lebih terkenal sebagai tempat berkemah. Lokasi danau seluas sekitar 3,4 hektare ini lebih tertutup dari Ranupani. Ranu Regulo dan Ranupani bersama Ranu Kumbolo sudah jadi kawasan lindung yang ditetapkan Pemerintah Hindia Belanda pada 1921.
Penetapan kawasan lindung bertujuan melindungi nilai penting ekologi dan estetika ketiga danau. Kebijakan ini dilakukan dengan mengintroduksi beberapa spesies tumbuhan berbunga seperti kalalili (Zantedeschia aethiopica), gladiol, dahlia, dan mawar besar alias regulo.
Kebijakan perlindungan tersebut diteruskan pemerintah Indonesia setelah Kemerdekaan 1945 yang singkat ceritanya kemudian berwujud taman nasional.
COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025
One Comment