Kali Ini Pendakian Gunung Semeru Ditutup tanpa Batas Waktu

PERAWI, Malang — Para calon pendaki Gunung Semeru diminta banyak bersabar karena Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali memperpanjang masa penutupan pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa Timur.
Dalam dua keputusan sebelumnya Balai Besar TNBTS menyebutkan batas waktu penutupan. Namun, dalam keputusan terbaru tiada penyebutan batas waktunya sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.4/T.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha.
Rudijanta mengatakan, perpanjangan ketiga masa penutupan pendakian Semeru itu dilakukan mengacu pada rekomendasi yang dibuat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang kondisi cuaca ekstrem sepanjang Februari tahun ini.
Cuaca ekstrem dimaksud ditandai oleh tingginya intensitas hujan dan angin kencang, serta dan evaluasi pengelolaan pendakian gunungapi setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.
Baca juga: Pendakian Gunung Semeru Masih Ditutup sampai 8 Februari 2025.
“Keputusan ini kami buat sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung dari ancaman bencana alam yang dipicu oleh cuaca ekstrem,” kata Rudijanta, Rabu, 5 Februari 2025.
Rudijanta mengimbau kepada seluruh calon pengunjung Gunung Semeru untuk tetap bersabar dan mematuhi keputusan itu. Ia memastikan Balai Besar TNBTS akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang nekat mendaki Gunung Semeru secara ilegal.
Keputusan terbaru yang dirilis Balai Besar TNBTS itu merupakan keputusan ketiga sejak pendakian Semeru kembali dibuka 23 Desember 2024. Semua keputusan menutup sementara jalur pendakian Semeru dibuat berdasarkan rekomendasi BMKG perihal cuaca ekstrem.
Baca juga: Pendakian Gunung Ditutup Sementara akibat Cuaca Ekstrem
Keputusan pertama disampaikan Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.12/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang penutupan pendakian Semeru pada 2-16 Januari 2025.
Keputusan kedua termaktub dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025 Tanggal 17 Januari 2025 yang memperpanjang penutupan pendakian hingga 8 Februari tahun yang sama.
COPYRIGHT © PERAWI.CO 2025
One Comment